Komnas HAM: Bharada E dalam Kondisi Sehat, Mampu Menjawab Pertanyaan
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Untuk motif penembakan, Direktur Tindak Pidama Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah kepada Brigadir J karena Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya.
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8). (mcr4/jpnn)