KOMPAN Nilai ICW Sudah Pantas Dibubarkan
"Di pasal 40 ayat 3 menyebutkan hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat," tambahnya.
KOMPAN pun menyoroti indikasi kucuran dana dari pihak asing sebanyak Rp96 miliar yang tidak dipublikasikan pihak ICW sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan temuan LHP BPK RI tahun 2018.
"Bubarkan ICW maupun LSM LSM yang tidak tertib hukum (Undang-undang nomor 8 tahun 1985 dan Permendagri nomor 38 tahun 2008). Kami dukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat Undang-undang nomor 19 tahun 2019," pungkasnya. (dil/jpnn)