Komplotan Upal Kediri Cetak 2 Miliar Uang Palsu Dalam Waktu Sebulan
Dari laporan tersebut, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga ditemukan lokasi dan tersangka pengedar serta pencetak uang palsu.
"Kami menangkap sebelas tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu, dan yang mendanai," kata dia.
Perwira tinggi Polri itu menyebut sebelas tersangka ditangkap terpisah, mulai dari Kediri, lalu ke Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
"Kami kembangkan ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat," ujar dia.
Sementara Budi Hanoto, selaku kepala perwakilan BI Jatim menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polri yang mengungkap kasus tersebut.
Budi menjelaskan sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran.
Rupiah juga merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.
"Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," tutur Budi. (cuy/jpnn)