Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, M.H – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganKeterbatasan/kelemahan tersebut menyebabkan proses-proses bernegara berjalan tidak sebagaimana mestinya. Dinamika terhadap konstitusi ini mungkin terasa sulit mengikuti perkembangan zaman.
Apalagi, konstitusi merupakan kesepakatan lembaga yang membuatnya sesuai keadaan sosial, politik, ekonomi pada saat dibuat.
Oleh karena itu, agar menjadi tidak tertinggal dengan kebutuhan masyarakatnya, perubahan konstitusi menjadi suatu yang niscaya. Secara hukum, keniscayaan tersebut pulalah yang menjadikan dasar sebuah konstitusi harus merumuskan pengaturan bagaimana mengubah konstitusi itu sendiri.
David A. Strauss dalam bukunya The Living Constitution menyebutkan bahwa peradaban selalu mengalami perubahan sehingga mustahil bagi konstitusi mengikuti lajunya perubahan tersebut.
Lebih jauh Strauss menasbihkan, “Meanwhile, the world has changed in incalculable ways, technology has changed, the international situation has changed, the economy has changed, social mores have changed and it is just not realistic to expect to cumbersome amendment process to keep up with these changes”.
Konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara, seringkali dianggap sebagai dokumen yang kaku dan sulit diubah.
Namun, dalam kenyataannya, konstitusi yang baik adalah yang bersifat dinamis, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan mampu menjadi solusi atas permasalahan bangsa. Hal ini untuk mengikuti dinamika perubahan sosial, perkembangan teknologi maupun dampak dari globalisasi.
Kesimpulan