Korupsi Waskita Merugikan Negara Rp 2,5 Triliun, Proyeknya Mangkrak, Alamak
Modusnya, mereka membuat surat pemesanan material fiktif dan meminjam bendera vendor atau supplier.
"Kemudian membuat tanda terima material fiktif, juga surat jalan barang fiktif,” uja Burhanuddin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga: Begitu Berat Ancaman Diterima Brigadir J sebelum Kematiannya, Diceritakan kepada Sang Ibu
Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. (antara/jpnn)