Koruptor Jadi Penyapu Jalan
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 00:20 WIB
***
“Hukum balas dendam”? Mungkin tak sepenuhnya juga. Barangkali lebih didorong betapa korupsi mempunyai “daya” rusak dan “akibat” yang sangat buruk. Extra ordinary! Karena itu diperlukan hukuman yang juga extraordinary.
Sampai di sini, terus terang saya masih sependapat. Ya, diperlukan hukuman yang luar biasa. Tetapi apakah harus tanpa remisi dan grasi?
Ketika seseorang “berubah” setelah menjadi narapidana, apakah “pintu” untuk hidup lebih baik tak dibukakan? Kejam sekali Anda, karena bukankah Tuhan pun mengampuni hambanya yang benar-benar bertobat atas perbuatannya yang buruk?