Koruptor Jadi Penyapu Jalan
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 00:20 WIB
Pertimbangan vonis itu yang semestinya disoroti, bukan berat atau ringannya hukuman. Apakah pertimbangan itu punya alas hukum, bukti dan fakta yang kuat? Itu saja. Apalagi sudah ada proses pengujian mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, dan kadang masih ada herziening (peninjauan kembali).
Sebagai warga Negara yang menghormati hukum, kita harus menghormasti hukum acara yang sah dan formal. Di luar itu hanya dimungkinkan dengan “peradilan rakyat” yang belum ada hukum acaranya di negeri ini. Lagi pula “rakyat” yang mana?
Putusan pengadilan hanya diputuskan para hakim. Di luar itu adalah anarki. Jadi bukan oleh para pengamat. Sehebat apapun sang pengamat, pastilah subyektif, dan maaf, bisa berpotensi melahirkan pandangan yang nonjuridis, bahkan tak mustahil berbau politik. Padahal era politik sebagai panglima sudah lampau.