Koruptor Jadi Penyapu Jalan
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 00:20 WIB
Padahal, dalam dakwaan tak tercantum anggota keluarga sebagai terdawa misalnya di-junto-kan dengan pasal 55 KUHP. Mengapa pula kita menghukum orang yang “tak bersalah.”
Tak jelas juga defenisi “dibuat miskin” itu. Misalnya, dengan tingkat kekayaan seperti apa? Apa saja hartanya? Berapa pendapatannya? Singkatnya, usulan itu terdengar bagai suara “amarah” yang luar biasa.
***