KPK Didesak Periksa Politikus Lain di Korupsi e-KTP
"Harus terus bersatu berjuang melawan korupsi yang kian merajalela dan menyengsarakan rakyat karena mengambil hak-hak kesejahteraan berupa pendidikan, kesehatan dan hak sosial lainnya yang seharusnya diwujudkan melalui anggaran pembangunan di APBN, APBD hingga APBDes. Apabila ini tidak terjadi maka kami akan menyiapkan pansus rakyat," tuturnya.
Sementara KPK melalui juru bicaranya, Febri tengah menelusuri dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Posisi kami clear. Untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP ini. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut," kata Febri, Kamis (7/9).
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Mekeng memang disebut-sebut ikut kecipratan aliran dana korupsi dari proyek ini senilai USD 1,4 juta.
Uang sebesar USD 1,4 juta itu diterima Mekeng lewat pengusaha Andi Narogong yang memiliki peran sebagai pengatur tender proyek KTP Elektronik.
Namun, semua fakta persidangan yang tercatat dalam surat dakwaan itu dibantah mentah-mentah Politikus Golkar tersebut.
Kendati begitu, penyidik lembaga antirasuah tidak berhenti menindaklanjuti informasi tersebut.
Penyidik tengah berusaha mengatur strategi dan mencari alat bukti lain dari keterangan para saksi untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.