KPK Didesak Segera Umumkan Status Ketua DPD Demokrat Sumut di Kasus Korupsi DJKA
"Penyelenggara negara jika sudah dinyatakan menerima suap, apalagi namanya itu disebutkan di dalam putusan pengadilan maka harus dikejar, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka kalau terbukti. Segera umumkan juga sebagai tersangka, jangan diulur-ulur proses hukumnya," katanya.
KPK masih belum memberikan respons ihwal kabar status tersangka Lokot. KPK hanya menyampaikan membuka kemungkinan untuk memeriksa kembali Lokot dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di DJKA Kemenhub tahun anggaran 2021-2022.
Sebelumnya, Zulfikar dalam vonisnya mengakui memberikan uang suap sebesar Rp 9,3 miliar kepada sejumlah orang dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023. Mereka antara lain PPK Satker Makassar, Henry Hidayat hingga Lokot.
Dalam kasus ini, Lokot sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada akhir Februari 2024 silam.
Lokot diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai PPK dalam Paket Pekerjaan Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung.
"Peluang (memeriksa lagi Lokot) selalu ada selama ada petunjuk dan alat bukti yang mendukung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Namun, Lokot dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.
KPK membongkar kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui OTT pada April 2023 lalu. Saat itu, lembaga antirasuah langsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.