KPK Nilai Pejabat Sumut tak Patuh
Rabu, 24 Oktober 2012 – 08:36 WIB
Pejabat di Sumut juga, cetusnya, dinilai belum patuh dalam melaporkan harta kekayaan pribadinya. Dari 2.400 lebih pejabat yang wajib lapor, ternyata hanya 75 persen yang melakukan hal itu. Bahkan, tambahnya, banyak diantaranya yang tidak membuat Laporan Hasil Kekayaan Pejabat (LHKP), saat jabatannya beberapa kali berganti.
"LHKP-nya tetap yang itu-itu juga," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) itu. Untuk itu, baik KPK, BPKP dan Pemprovsu dalam rangka melakukan pencegahan korupsi, akan melakukan rencana aksi ke depan dengan tahapan-tahapan yang akan dilakukan bersama.
Rencana aksi sangat penting, karena jika tidak ada perbaikan maka dampaknya akan sangat luas, seperti terbukanya peluang korupsi yang berakibat kerugian negara, rusaknya mental pejabat dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. "KPK dan BPKP akan membantu mengawasi dan membimbing melalui rencana aksi yang ditetapkan bersama," kata Zulkarnain.