KPK Sampai Minta Bantuan TNI AU, Marsekal Agus Supriatna Harus Hadiri Sidang Korupsi Ini
Adapun korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu terjadi di lingkungan TNI AU pada 2016-2017. Kasus ini menjerat tersangka tunggal yaitu Direktur Diratama Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh telah membuat negara merugi Rp 738,9 miliar.
Selain itu, jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk Agus Supriatna, KSAU pada saat pengadaan proyek ini berjalan.
Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.
Jaksa juga mendakwa Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.
Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar USD 29,5 juta atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar USD 10.950.826,37 atau senilai Rp 146.342.494.088,87.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)