KPPU Tuding LKPU UI Tidak Netral
Terkait Kasus Dugaan Monopoli CarrefourSenin, 17 Agustus 2009 – 17:52 WIB
“Mungkin akan lebih baik bila suatu lemlit secara terbuka menjelaskan posisi dan status penelitiannya, sehingga ketika ditujukan pada Komisi, dan Tim Pemeriksa Perkara jelas mengambil posisi untuk menilainya. Daripada misalnya, sibuk mendiskreditkan Komisi kemudian secara terbuka menjadi pembela atas perkara yang sedang berjalan,” tukasnya.
Jika LKPKU dengan publikasi menyalahkan KPPU karena memberitakan proses pemeriksaan atas PT Carrefour Indonesia yang sebenarnya bersifat netral dan tidak melanggar asas praduga tidak bersalah, terang Junaidi, maka KPPU saat ini justru mempertanyakan pihak LKPKU. “Kami mempertanyakan mengapa LKPKU dengan publikasi secara massif dan sepihak dan tanpa dasar menyalahkan KPPU atas tugas penegakan hukum yang dijamin UU pada PT Carrefour Indonesia? Padahal Komisi belum selesai memeriksa,” imbuhnya.
Sekadar informasi, dalam penelitian yang dilakukan LKPU secara prinsip menyimpulkan bahwa Putusan KPPU belum menjamin kepastian usaha, dengan memaparkan putusan-putusan yang menurut mereka tidak sesuai dengan teori hukum dan ekonomi. LKPU juga mengkritisi perkara No.09/KPPU-L/2009 tentang dugaan pelanggaran pasal 17, 20, 25 dan 28 UU No.5/1999 yang diduga dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia.