Dalam satu momen yang didahului stigmatisasi atau tanpa dasar kelemahan putusan KPPU, LKPKU melanjutkannya untuk menyalahkan KPPU atas proses pemeriksaan dalam perkara Carrefour yang sebenarnya berdasarkan pasal 35 jo 36 UU di mana merupakan tugas dan kewenangan atributif Komisi. (cha/JPNN)
JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan netralitas dan obyektifitas penelitian Lembaga Kajian Persaingan Usaha Universitas