Dalam hal ini, lanjutnya, KPU seharusnya berpatokan bahwa suara masyarakat harus tetap diakomodir. Karena ada bukti hukumnya yaitu rekomendasi dari panwaslu distrik, panwaslu kabupaten dan panwaslu propinsi.Bahkan rekomendasi dari pihak Bawaslu sudah ada, sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak segera menetapkan suara sah yang menjadi hak politik dari caleg Gerindra dan caleg PAN itu. 'Suara yang hilang itu, dilengkapi alat bukti yang cukup. Dengan demikian, KPU tidak boleh mengabaikan hak suara masyarakat Papua.Selama ini, rakyat Papua sudah banyak menderita, sehingga jangan coba-coba memancing di air keruh,' tuturnya. (dil)
JAKARTA - Kisruh pemilu dapil Papua yang dipicu kesalahan dalam rekapitulasi suara, seharusnya bisa cepat diselesaikan apabila KPU mampu menegakkan