KPU Belum Putuskan Nasib 4 Caleg
Selasa, 15 September 2009 – 08:37 WIB
Setelah melakukan proses klarifikasi, Bawaslu menyatakan tiga caleg tidak memenuhi syarat sebagai caleg terpilih, yakni Ahmad Daeng Sere karena tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), tapi tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); Suwardjono (berstatus sebagai PNS, dan Eri Purnomohadi (berstatus sebagai pejabat BUMN).
Namun, Hafiz membantah jika pihaknya sudah menetapkan dua orang dari empat caleg bermasalah itu. ’’Hampir selesai,’’ kata Hafiz singkat. Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap KPU segera memberikan sikap resmi atas rekomendasi Bawaslu itu. Setelah menerima sikap resmi KPU, maka Bawaslu akan menggelar rapat pleno. (bay)