KPU Berupaya Minimalkan Gugatan Pilpres
Senin, 15 Juni 2009 – 06:14 WIB
Dia mengharapkan, dengan kinerja KPU yang optimal, tidak akan ada lagi putusan MK yang meminta adanya pemungutan ulang. "Insya Allah tidak terjadi lagi (putusan MK tentang pemungutan ulang) di pilpres. Tapi, kalau kemudian masih muncul, ya kan ada mekanisme hukumnya," jelasnya.
Sebagai informasi, MK telah menerima 595 perkara untuk PHPU DPR serta DPRD I dan II. Untuk DPD, tercatat 28 perkara dilaporkan. Di antara 623 perkara itu, MK menggabungkan sejumlah perkara dalam satu putusan. Mengingat, gugatan yang diajukan pemohon seragam.