KPU Pusat Segera Evaluasi Kerja Timsel KPU Sultra
Kamis, 14 Maret 2013 – 09:10 WIB
Nah, jika sudah terdapat hasil dari seleksi tersebut, KPU pusat akan melakukan kajian kelayakan dan kepatutan, sesuai pasal 32. KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Provinsi.
"Kita akan lihat nanti, bagaimana hasil kinerja dari Timsel Sultra. Dan semua informasi yang kami dapat itu, akan pertimbangkan. Lagi pula, KPU telah menerbitkan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Peraturan tersebut merupakan norma dan standar agar seleksi anggota KPU Provinsi dapat dilaksanakan secara objektif, terstruktur, efektif dan efisien," jelasnya. (cr2/awa/jpnn)