KPU Tetap Akan Verifikasi Semua Parpol
Kamis, 18 Januari 2018 – 09:04 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, teknis verifikasi sebetulnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Yakni, mendatangi kantor partai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengecek kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen (di pusat), dan legalitas domisili partai.
Namun, untuk mengecek keanggotaan partai, yakni 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di level kabupaten/kota, masih dilakukan kajian.
Tujuannya, memastikan apakah perlu verifikasi lapangan atau cukup menggunakan sipol (sistem informasi partai politik). ’’Itu yang nanti kita bahas,’’ ujarnya. (far/lum/c20/oni)