KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Parpol di Daerah
Selasa, 17 Maret 2009 – 19:17 WIB
Menurut Nurpati, batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye adalah 9 Maret 2009. Nurpati menegaskan, sesuai amanah pasal 134 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye dikatakan setiap peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun calon DPD diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus ke KPU sesuai tingkatannya.
“Jika hingga batas waktu laporan awal dana kampanye dan rekening khusus tidak juga diserahkan, maka peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” terangnya.