Kriteria Menentukan Wilayah PSBB, Permohonan Ditujukan ke Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah kota atau kabupaten hingga provinisi tak bisa menetapkan sendiri daerahnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mekanismenya ialah, pertama dilihat dari jumlah kasus positif (COVID-19) dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain," kata Sekjen Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (5/4).
Kriteria wilayah bisa ditentukan dari permohonan kepala daerah dan gugus tugas untuk menetapkan suatu wilayah untuk diberlakukan PSBB.
"Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohonan dari gubernur, bupati atau wali kota maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," papar Oscar.
Permohonan tersebut, lanjut dia, harus disertai sejumlah data, seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasarkan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.
Informasi kesiapan daerah meliputi ketersediaan kebutuhan hidup pokok masyarakat, sarana dan prasarana, anggaran, dan keamanan.
Selanjutnya, Menkes akan menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya laporan.
Oscar mengatakan PSBB berbeda dengan karantina, tetapi bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial (social physical distancing).