Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baidowi Nilai Permenkes PSBB Masih Menyisakan Masalah

Minggu, 05 April 2020 – 17:45 WIB
Baidowi Nilai Permenkes PSBB Masih Menyisakan Masalah - JPNN.COM
Achmad Baidowi. Foto: M. Fathan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengungkap sejumlah persoalan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di antara masalah yang disorot Awiek -sapaan Achmad Baidowi- terkait dengan peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a. Persoalannya, Permenkes hanya mengatur hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terkait PSBB di wilayahnya.

"Perihal peliburan tempat kerja di lembaga negara atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah, hal itu tidak secara tegas diatur dalam Permenkes ini," kata Awiek dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Dengan demikian, saat ini timbul persoalan hukum apakah tempat kerja di lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah yang telah dinyatakan berstatus PSBB, juga harus diliburkan atau tidak?

Baidowi mengungkap sejumlah persoalan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News