Kuasa Hukum: Bharada E Bukan Pelaku Utama
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya bukan pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
Adapun Deolipa telah bertemu Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus tersebut.
"Iya betul, (Bharada E) bukan pelaku utama," kata Deolipa kepada JPNN.com, Minggu (7/8).
Oleh sebab itu, Deolipa mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.
Menurut Deolipa, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
"Tentunya ada rasa khawatir," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.