Kuasa Hukum Tegaskan Penangkapan Habib Rizieq Tidak Sah, Simak Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Alamsyah dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3) hari ini.
Kubu Habib Rizieq menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Di mana dijelaskan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.
"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Alamsyah di ruang sidang.
Alamsyah kemudian menyatakan kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti.
Kubu Habib Rizieq juga mengeklaim upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan oleh termohon.
Dalam surat permohonan gugatan praperadilan tersebut, kubu Habib Rizieq menyoroti adanya dua surat perintah penyidikan yang dinilai janggal.