Kuasa Hukum Tegaskan Penangkapan Habib Rizieq Tidak Sah, Simak Alasannya
Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.
"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum, dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," tulis surat tersebut.
Persidangan ini sebelumnya sempat dua kali ditunda lantara pihak termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya absen di ruang sidang.(cr3/jpnn)