Kubu Heru Hidayat Sebut Tuduhan Tukang Goreng Saham Tak Terbukti
Selasa, 27 Oktober 2020 – 11:10 WIB
Fakta persidangan, tidak satu pun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.
"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" tanya dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun terhadap Heru.
Heru dinyatakan terbukti bersalah bersama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: