KUHP Nasional Baru, Wamenkumham: Tak Lagi Menitikberatkan Pada Keadilan Retributif
Kamis, 25 Mei 2023 – 14:37 WIB
"Katakanlah kita ini menjadi korban kejahatan kita ditipu atau dicuri barangnya atau digelapkan atau dianiaya, maka yang ada dalam benak kita sesegera mungkin pelakunya itu ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya. Itu kan paradigma kita semua, menggunakan hukum pidana itu sebagai sarana balas dendam. Dalam KUHP Nasional sudah tidak lagi," ujar Edward.
Kini KUHP Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, tetapi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Edward menambahkan dalam KUHP Nasional terdapat tindakan koreksi terhadap pelaku tindak pidana.