Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KUHP Nasional Baru, Wamenkumham: Tak Lagi Menitikberatkan Pada Keadilan Retributif

Kamis, 25 Mei 2023 – 14:37 WIB
KUHP Nasional Baru, Wamenkumham: Tak Lagi Menitikberatkan Pada Keadilan Retributif - JPNN.COM
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Di sisi lain dia (pelaku tindak pidana) juga harus diperbaiki, makanya ada keadilan korektif, ada keadilan rehabilitatif demikian juga terhadap korban," ujar pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu. (cr1/jpnn)

Wamenkumham menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, simak selengkapnya.

Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close