Kunjungi Kalsel, Wamen LHK Pastikan Penanganan Pascabanjir Kalsel Terintegrasi
Sementara itu, peran swasta yang terkait dengan KLHK yaitu bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, mereka mempunyai kewajiban untuk merehabilitasi DAS.
Selain itu, ada kewajiban rehabilitasi oleh pemegang izin perkebunan. Pada tahun ini ada kegiatan senilai Rp 556 miliar akan dilakukan oleh dunia usaha dalam jangka pendek.
"Jadi kewajiban mereka itu merehabilitasi DAS Barito yang meliputi Kalsel dan Kalteng. Tahun ini, kita fokuskan mereka merehabilitasi DAS yang ada di Kalsel," kata Alue.
Sementara itu Pj. Gubernur Kalsel Safrizal ZA menyampaikan pihaknya saat ini tengah fokus melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersangkutan langsung terhadap masyarakat. Dalam jangka pendek tengah dilakukan perbaikan sarana prasarana seperti jembatan, dan akses jalan yang sempat terputus.
"Melalui pertemuan ini, kami mohon dukungan KLHK terhadap rencana strategis di Kalsel di antaranya pemulihan DTA Riam Kiwa, pembangunan bendungan Pancur Hanau, dan usulan penetapan Kawasan Hidrologis Gambut di Kalsel," katanya.
Terkait rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), Safrizal mengatakan bahwa revegetasi itu perlu menjadi sebuah gerakan, dimana masyarakat ikut serta terlibat. Selain upaya perbaikan DAS di hulu, masyarakat juga perlu diajak untuk menerapkan pola tanam yang lebih ramah lingkungan.(*/jpnn)