Kursi di Senayan Berpotensi Bertambah
jpnn.com, JAKARTA - Saat ini, parlemen maupun pemerintah tengah mengutak-atik skema penambahan kursi DPR melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kursi di Senayan yang kini 560 berpotensi berubah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, perubahan jumlah kursi DPR dimaksudkan untuk memperbaiki porsi keterwakilan di beberapa provinsi yang dinilai kurang.
Total, ada defisit 19 kursi yang mesti dipenuhi. Di sisi lain, ada beberapa provinsi lain yang dinilai justru kelebihan jatah kursi. ’’Intinya agar komposisinya pas,’’ ujarnya kemarin (19/5).
Lukman menyebut ada tiga opsi yang diusulkan DPR. Pertama, menambah 19 kursi sehingga total kursi DPR menjadi 579.
Sebanyak 19 kursi itu akan dialokasikan untuk meningkatkan keterwakilan di beberapa provinsi yang dinilai kurang.
Namun, pemerintah keberatan dengan opsi tersebut. ’’Sebab, butuh anggaran besar,” kata politikus PKB itu.
Opsi kedua adalah menambah 10 kursi sehingga total jumlah anggota DPR menjadi 570. Dalam opsi tersebut, 9 kursi dari provinsi yang kelebihan akan dialihkan ke provinsi yang kekurangan.
Opsi ketiga, tidak menambah kursi sehingga jumlah anggota DPR tetap 560. Untuk opsi ini, tetap akan ada pengalihan 9 kursi dari provinsi yang kelebihan ke provinsi yang kekurangan.