Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
Dia menyatakan, KPU sebaiknya fokus saja pada amar putusan MA. Putusan yang membatalkan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 tidak hanya melanggar sistem pemilu yang proporsional saja, namun menyebabkan nilai suara dihitung ganda. "Pemilu seharusnya berprinsip satu orang, satu suara, dan satu nilai," kata Hadar.
Dia menambahkan, pembatalan penghitungan kursi tahap kedua menyebabkan nilai suara dihitung dua kali. Alasannya, suara yang dihitung di tahap kedua ada yang sudah dihitung di tahap pertama. "Putusan MA mengancam hasil pemilu jadi berantakan, putusan ini akibatkan hasil pemilu tidak lagi sesuai dengan sistem pemilunya," kata Hadar.
Menurut dia, KPU tidak bisa mengabaikan atau diam saja menanggapi putusan itu. Artinya, KPU harus melawan putusan itu dengan langkah hukum yang sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu."Apa yang berkembang ini sudah salah kaprah, harus di cari upayanya," kata Hadar. Dia yakin, pakar-pakar hukum bisa menemukan celah untuk melawan putusan MA itu. Celah itu, katanya, berada dalam undang-undang pemilu itu sendiri.