Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
Penghitungan Hasto Berbeda Dengan CETRO
Secara terpisah, Hasto Kristiyanto, caleg PDIP yang pernah mengajukan gugatan ke MA untuk soal yang sama, yakni penghitungan kursi tahap kedua, mengajukan kritik terhadap CETRO. Menurut Hasto, CETRO tidak berhak menerjemahkan putusan MA. Putusan MA, tegas dia, hanya menyebut Peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap kedua bertentangan dengan UU Pemilu.
"MA tidak mengatur bagaimana penghitungannya, itu tergantung dari KPU. Kalau KPU tidak mengoreksinya, berarti melanggar UU Pemilu," tegas Hasto. "Secara tidak langsung CETRO sudah melakukan fait accompli terhadap KPU," katanya.