KY Bakal Pantau Persidangan Perkara Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memantau persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang menjerat Ferdy Sambo Cs.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan muara dari kewenangan pemantauan ini untuk menjaga hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Selain itu, lanjut Miko, KY pengin menjaga hakim agar tidak direndahkan kehormatannya saat sidang semisal dengan intimidasi atau iming-iming.
“KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalan persidangan perkara ini,” kata Miko dalam keterangan persnya, Kamis (29/9).
Miko menambahkan KY sedang merumuskan respons konkret terhadap dua hal tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai usulan.
Misalnya, kata Miko, KY mempertimbangkan wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan ketua MA (Mahkamah Agung),” ujarnya.
Miko mengatakan KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA demi memitigasi pelanggaran etik dan perendahan martabat hakim di sidang Ferdy Sambo.