Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ladeni Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ombudsman Dinilai Lakukan Kekeliruan Besar

Jumat, 30 Juli 2021 – 21:11 WIB
Ladeni Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ombudsman Dinilai Lakukan Kekeliruan Besar - JPNN.COM
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi. Foto: Dok. Ombudsman RI

“Karena UU KPK No 19 Tahun 2019 merupakan lex specialis termasuk terhadap prosedur dan syarat untuk beralih status menjadi ASN KPK maka tidak berlaku prosedur dan tata cara berdasarkan UU ASN yang berlaku umum untuk PNS dan ASN non lembaga penegak hukum,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Direktur SDR Hari Purwanto menilai keliru menerima laporan wadah pegawai KPK dengan memeriksa KPK dan minta keterangan pelapor dan terlapor

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close