Lagi, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedapatan berisi 10 gram tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid yang diselundupkan dengan satu bungkus mi instan,” ungkap Edwan.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan pengiriman narkoba melalui salah satu PJT di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Untuk mengelabui petugas, barang haram yang dikirim dari Serang tersebut dikemas sedemikian rupa dengan pemberitahuan berisi aksesoris,” lanjut Edwan.
Ia menjelaskan petugas yang memeriksa paket itu mendapati satu kaus kaki anak-anak yang di dalamnya ditemukan bungkus plastik lakban cokelat berisi klip tembakau iris dengan jenis yang sama sebanyak 70 gram.
Barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNK Sukabumi dan Polres Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)