Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LaNyalla Ungkap 3 Keuntungan Adanya Anggota DPR Bukan dari Parpol

Kamis, 15 Juni 2023 – 19:28 WIB
LaNyalla Ungkap 3 Keuntungan Adanya Anggota DPR Bukan dari Parpol - JPNN.COM
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD

Salah satu gagasan yang diusulkan adalah pentingnya unsur perseorangan yang dipilih melalui pemilu.

Unsur Perseorangan itu nantinya 'satu kamar' di dalam DPR RI yang selama ini hanya dihuni representasi dari partai politik.

Selain itu, ada pula unsur utusan golongan dan utusan daerah yang semuanya menjadi anggota dari lembaga tertinggi negara bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Esensi dari Pancasila dengan sebuah Sistem Demokrasi Tersendiri, atau khas Indonesia itu adalah sarana yang mampu menjalankan sistem demokrasi di sebuah negara yang memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks," kata LaNyalla saat menyampaikan keynote speech pada FGD tersebut.

Menurut LaNyalla, dalam demokrasi terdapat wakil-wakil yang dipilih melalui pemilu dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR. Wakil-wakil yang dipilih adalah peserta Pemilu. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka.

"Oleh karena itu, saya mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, tidak hanya diisi oleh peserta pemilu dari unsur partai politik saja, tetapi juga diisi oleh peserta pemilu dari unsur perseorangan," ujar LaNyalla.

Menurut LaNyalla, setidaknya ada tiga dampak positif dengan adanya anggota DPR RI peserta pemilu dari unsur perseorangan.

"Pertama, memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Ketiga, sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI," tutur LaNyalla.

LaNyalla meyakini keputusan yang diambil oleh DPR RI nantinya tak hanya dikendalikan oleh ketua umum partai politik saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News