Leges SKPI tak Diakui KPU Sumut, JR Saragih Bilang Begini
Namun JR enggan menjelaskan secara rinci, di mana ijazahnya itu hilang dan dilaporkan ke polsek mana akibat kehilangan dokumen negara tersebut.
"Yang lapor yang menghilangkan, bukan saya. Yang pasti di Polsek Jakarta (dilaporkan). Ya, sudah ada yang melaporkan. Kenapa dia (pihak suku dinas) mau meleges, karena itu resmi. Kita pakai logika sajalah, nggak usah berpikir yang lain-lain," katanya.
Saat ditanya bahwa KPU tidak mengakui SKPI karena bertentangan dengan putusan Bawaslu, JR menanggapi santai.
"Tentu saya akan pidanakan mereka (KPU, Red). Karena yang mengeluarkan ijazah itu ‘kan pemerintah. Bisa kena pasal 108 (menghalang-halangi menjadi pasangan calon), pidana itu. Makanya kami kemarin juga gugat ke PTTUN," tutur dia.
Menurutnya, gugatan ke PTTUN tetap akan berjalan. Alasan lainnya mengingat sejarah KPU yang pernah kirim surat ke dinas, tapi tak selesai sampai 7 hari.
"Malah selesai 20 hari. Makanya kita gugat (ke PTTUN). KPU punya waktu paling lambat Jumat (16/3), besok (hari ini, Red) mereka kembali ke sini (Medan) dan kita minta keadilan. Kewajiban dia (KPU) memasukkan kita," katanya.
Dia juga mempertanyakan, kenapa ada salah satu paslon yang bisa memakai SKPI saat pendaftaran pencalonan, sementara dirinya tidak.
"Saya juga warga negara Indonesia. Ada yang diterima kenapa saya tidak. Soal nama (yang tertera) di STTB/ijazah saya nggak kenal nama orangtua saya yang sudah meninggal, bapak saya kedua marganya Ginting. Rasen Saragih nama ayah pertama saya. Nah, karena ibu saya Ginting, Saragih dan Ginting inikan sama dalam adat Karo. Lantas apa hubungannya hilang dengan legalisir?" ujarnya.