Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Letjen Ganip Warsito Berikan Peringatan Buat Pelaku Perjalanan Antardaerah dan Antarnegara

Selasa, 06 Juli 2021 – 20:20 WIB
Letjen Ganip Warsito Berikan Peringatan Buat Pelaku Perjalanan Antardaerah dan Antarnegara - JPNN.COM
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito menyatakan pihaknya terus berupaya menekan angka penularan kasus Covid-19 antarnegara dan antardaerah, salah satunya dengan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan. 

Ganip mengatakan bahwa Satgas telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan kasus dari luar.

“Kewajiban untuk membawa keterangan atau surat telah divaksinasi lengkap dan juga melakukan karantina selama 8x24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua, khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksinasi. Setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip dalam keterangan pers secara virtual usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (6/7).

Selain itu, Ganip menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri sebagai upaya pencegahan penularan kasus Covid-19 antardaerah.

“Kami telah mengatur untuk perjalanan dalam negeri, akan juga diperketat melalui screening dengan menunjukan bukti telah divaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif antigen,” katanya.

Selanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito memastikan warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus mengikuti aturan yang ada. Ganip membeberkan sejumlah syarat bagi mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close