Letjen Ganip Warsito Berikan Peringatan Buat Pelaku Perjalanan Antardaerah dan Antarnegara
Selasa, 06 Juli 2021 – 20:20 WIB
“Dia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum nonesensial, dan pembatasan kegiatan sosial,” katanya.
Ganip menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo juga memerintahkan pihaknya untuk mempublikasikan hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait pelanggaran protokol kesehatan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: