Lihat, 3 Pemuda Asal Kalimantan Resmi Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri
Pelapor lainnya, Michael Anggi menambahkan pernyataan Edy tersebut menciptakan suasana di Kalimantan tak kondusif dan juga memunculkan polemik di Kalimantan.
“Pernyataan Edy berdampak negatif,” tegas Michael.
Michael berharap masyarakat tidak terpancing melakukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum atas pernyataan Edy itu.
“Apabila ada yang merasa keberatan dengan pernyataan itu, dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Seperti yang kami lakukan hari ini. Mari kita percayakan kepada Polri untuk mengusut kasus ini," ujar mahasiswa pascasarjana UI itu.
Sementara Kaleb, menegaskan pernyataan Edy beserta salah satu kawannya sungguh melukai hati masyarakat Kalimantan.
"Kata-kata 'tempat jin buang anak' oleh Edy, dan 'hanya monyet' oleh kawan Edy dalam video itu, merendahkan Kalimantan dan masyarakat Kalimantan,” kata Kaleb, pemuda asal Melawi, Kalimantan Barat itu.
Kaleb berharap kepolisian dapat memproses laporannya sehingga memberi efek jera dan tak berulang lagi.
Edy dan salah satu kawannya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang ITE, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHP.(fri/jpnn
Yuk, Simak Juga Video ini!