LoI REDD+ Diakhiri, Pimpinan DPD RI: Siapkan RUU Perubahan Iklim
Selasa, 14 September 2021 – 09:33 WIB
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakhiri LoI REDD+ dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai ketentuan Pasal XIII Lol REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, seperti yang dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri.
Menurut informasi, keputusan pengakhiran Nota Minat Kerja Sama Indonesia dan Norwegia diambil melalui proses konsultasi intensif dengan mempertimbangkan kurangnya kemajuan konkret dan implementasi kewajiban pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: