Lu Ming Fe Belum Kapok, Disikat Lagi Saat Jual Sabu-sabu
Jansen menjelaskan penangkapan Lu Ming Fe ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali, ada tempat yang diduga sering dijadikan transaksi narkoba.
Polisi pun tidak tinggal diam setelah mendapat informasi awal itu.
Penyelidikan intensif pun dilakukan.
Setelah penyelidikan dilakukan, akhirnya petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasar keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang diberi dari seseorang yang dipanggil Benny.
Selanjutnya, tersangka akan menunggu perintah untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan.
Tersangka yang berperan sebagai kurir ini dijanjikan mendapat upah Rp 2,5 juta.
Upah yang diterima tersangka akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ini termasuk temuan kami pada awal tahun yang besar (yakni) sebanyak 1,5 kilogram. Syukurnya, sabu-sabu ini belum sempat diedarkan tersangka," ungkapnya.
Kapolresta Jansen berharap tersangka mendapatkan putusan hukum yang berat nantinya, sehingga memberikan efek jera agar tidak lagi mengulangi perbuatan itu.
"Kepada tersangka (yang juga residivis) dapat putusan yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera," ujar Jansen.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Dalam kesempatan sama, Kapolresta Jensen menjelaskan bahwa selama Januari, sebanyak 35 tersangka kasus narkoba telah ditangkap.