Luncurkan Layanan Apostille, Kemenkum HAM Pangkas Proses Legalisasi Dokumen
jpnn.com, BADUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille sebagai bukti legalisasi 66 jenis dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh otoritas di 121 negara, Selasa (14/6).
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly saat acara peresmian di Badung, Bali, menyampaikan layanan itu memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi," kata Yasonna dalam sambutannya.
Legalisasi sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, kata dia, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang.
Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.
Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata.
Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.
Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.