Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luncurkan Layanan Apostille, Kemenkum HAM Pangkas Proses Legalisasi Dokumen

Selasa, 14 Juni 2022 – 23:08 WIB
Luncurkan Layanan Apostille, Kemenkum HAM Pangkas Proses Legalisasi Dokumen - JPNN.COM
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly (kanan) didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Cahyo R. Muzhar (kiri) ketika memberi keterangan kepada para jurnalis usai acara peluncuran layanan penerbitan Sertifikat Apostille di Badung, Bali, Selasa (14/6/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Keberadaan sertifikat itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tanggal 5 Oktober 1961.

Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021.

Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.

Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.

"Keberhasilan Indonesia mengakses Konvensi Apostille ini dapat menjadi langkah awal mengkaji manfaat-manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan HCCH sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot (pertemuan, red.) dari sistem-sistem hukum yang berbeda," kata Yasonna.

Dalam pertemuan yang sama, disebutkan oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar bahwa layanan itu mulai diakses publik sejak 4 Juni 2022 untuk 66 jenis dokumen yang diterbitkan oleh 12 institusi.

Dikatakan pula bahwa per 13 Juni 2022 ada 2.918 permohonan penerbitan Sertifikat Apostille yang diterima oleh Ditjen AHU Kemenkumham.

"Sebagian besar dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta pernikahan," kata Cahyo.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyampaikan layanan apostille memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close