Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luqman Hakim DPR Soroti PPKM Darurat, Pakai Frasa ‘Diberhentikan Sementara’

Minggu, 04 Juli 2021 – 10:53 WIB
Luqman Hakim DPR Soroti PPKM Darurat, Pakai Frasa ‘Diberhentikan Sementara’ - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. ANTARA/HO-Aspri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus menindak tegas kepada kepala daerah apabila tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

“Jika ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, Minggu (4/7).

Menurut dia, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara.

“Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ujarnya.

Menurut dia, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perangkat undang-undang ini seharusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali," kata Luqman.

Luqman menilai kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan PPKM Darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.

“Selain pengawasan ketat di lapangan agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani COVID-19 dapat disediakan secara cukup,” kata dia.

Menurut dia, ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya, juga harus disediakan dalam jumlah mencukupi.

Dia juga meminta pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.

“Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021," ujarnya.

Pemerintah harus menindak tegas kepada kepala daerah apabila tidak melaksanakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News