Luqman Minta Polri tak Ragu Menindak Pelanggar PPKM Darurat
Dia menilai agar instruksi itu dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, maka yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan ketat di lapangan.
"Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis."
"Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," katanya.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan 13 instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota terkait pelaksanaan PPKM Darurat, untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Inmendagri yang ditanda tangani Jumat (1/7), antara lain berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan dan target tes COVID-19 tiap wilayah.
Kemudian, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: