MA Batalkan 14 Pasal Pengaturan Angkutan Online
Selasa, 22 Agustus 2017 – 10:32 WIB
Berikutnya, fakta menunjukkan kehadiran Angkutan Sewa Khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.(fat/jpnn)