Mahasiswi Cantik Tipu Ratusan Orang Ternyata Punya Guru, Siap-Siap Saja!
Rabu, 29 September 2021 – 15:28 WIB
“Ngakunya, uang itu nantinya diinvestasikan dalam proyek di Pertamina. Akhirnya para korban pun tertarik dan membentuk tiga grup besar WhatsApp hanya untuk investasi tersebut,” beber Rengga.
Atas perbuatannya, PN dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara. (fredy janu/Kpfm/balikpapan pos)