MAKI Duga DPR Kurang Teliti Soal Nama Calon Anggota BPK, Vera Ingatkan Hal ini
Vera mengatakan DPR juga sedang menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA), hal itu mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menurut dia, proses itu tidak akan ganggu proses seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal Komisi XI DPR, sehingga prosesnya tetap berjalan sambil menunggu fatwa MA.
“Komisi XI sudah sepakat Pimpinan DPR minta fatwa ke MA, proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal."
"Tetap jalan sambil menunggu fatwa MA, semua pihak harus hormati proses ini," ujarnya.
Menurutnya, DPD RI juga akan memberi pertimbangan terkait seleksi calon anggota BPK karena uji kelayakan dan pengambilan keputusan tetap dilakukan Komisi XI DPR yang selanjutnya dibawa dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Vera berharap paling lambat September 2021, sudah ada satu nama calon terpilih, menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, MAKI menduga DPR RI tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK.
MAKI menilai dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.