MAKI Duga DPR Kurang Teliti Soal Nama Calon Anggota BPK, Vera Ingatkan Hal ini
Senin, 09 Agustus 2021 – 23:07 WIB
MAKI menilai kedua calon tersebut secara administratif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.
Namun tetap masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan uji kelayakan.
MAKI menilai Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: